Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan pelanggaran penyekatan itu dilakukan setelah anev antar personil dilakukan. Darisana didapati, kawasan utama Pacitan itu layak dibuka kembali. Dasarnya, jumlah penurunan kasus harian kasus covid-19 yang terus berkurang.
"Sebenarnya kita ingin tunggu sampai level 2 PPKM tapi karena jumlah kasus mulai menurun akhirnya kita putuskan untuk di longgarkan," terang Wiwit
Meski dibuka untuk umum, namun Wiwit menegaskan pembukaan itu belum sepenuhnya dipatenkan. Bisa saja, penutupan kembali dilakukan saat kasus korona kembali meningkat. Khususnya kasus baru serta kasus kematian.
"Kita terapkan gas dan rem, kalau korona kembali meningkat akan kita tutup lagi," tambahnya. (tri)